Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka peluang memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan. Hakim mensyaratkan dua jaminan, yakni jaminan keamanan dan tidak melarikan diri.
"Saya bisa memberikan perintah untuk menghadirkan apabila ada jaminan keamanan. Jaminan keamanan pada saat, dia sedang ditahan hari ini ya? Keluar dari rumah tahanan, kemudian dihadirkan di sini, satu. Dan jaminannya dia tidak melarikan diri. Seperti itu," kata hakim tunggal M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Permintaan agar Lodewyk dihadirkan di sidang praperadilan baik secara langsung maupun virtual disampaikan oleh tim kuasa hukum Lodewyk. Sementara itu, jaksa berpendapat kehadiran Lodewyk sudah cukup diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, kami juga tetap memegang ketentuan dari Pasal 163 ayat (1) tersebut bahwa dalam hukum acara pidana juga, keterangan dari seorang tersangka itu mempunyai hak ingkar, Yang Mulia. Dan bersedia untuk tidak memberikan keterangannya, Yang Mulia. Dan sudah cukup untuk diwakili oleh advokatnya untuk sidang praperadilan, Yang Mulia," ujar jaksa.
Hakim menyatakan keputusan menghadirkan atau tidaknya Lodewyk akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Selasa (18/8), dengan mempertimbangkan bisa terpenuhi atau tidaknya dua syarat tersebut. Agenda sidang praperadilan selanjutnya ialah tahap pembuktian.
"Karena ini sudah dibawa ke pengadilan, di depan forum praperadilan, dan telah ditunjuk saya sebagai hakim, tentu nanti saya yang memutuskan," ujar hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung pun mempersilakan.
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Adapun Lodewyk kali ini mengajukan praperadilan ke PN Jakpus. Pengajuan praperadilan kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Lodewyk sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara tata kelola MBG. Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Abdul Affandi saat sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7), menyatakan perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel. Hakim menjelaskan bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menimbang bahwa perkara penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan di luar wilayah PN Jaksel.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Hakim menyampaikan berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tutupnya.
Lihat juga Video Belum Punya Dealer, Bos Vendor Motor Listrik PDKT Eks Waka BGN Lodewyk
(mib/yld)

















































