Gus Alex Susul Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK

5 hours ago 4
Jakarta -

KPK resmi menahan mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex pun mengikuti Yaqut yang sudah lebih dulu ditahan KPK.

Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). Gus Alex terlihat turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Kedua tangan Gus Alex juga sudah diborgol. Gus Alex membantah dugaan ada perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan KPK.

Gus Alex juga membantah ada uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkap dia.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis (12/3). KPK menduga Yaqut menerima fee terkait pembagian 10 ribu kuota haji tambahan untuk haji khusus.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji reguler. Namun, katanya, Yaqut diduga menyepakati pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep.

Setelah disetujui Yaqut, terbitlah surat keputusan yang disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Surat keputusan itu terbit, kata KPK, atas arahan dari Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Pada tahun 2024, Yaqut juga diduga kembali menerima fee lewat percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi. Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada tahun 2024. Nah, kuota tambahan itu dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah," tutur Asep.

Gus Alex diduga memerintahkan M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah. Duit itu diduga sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus.

"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya.

KPK juga menduga Gus Alex sempat berniat mengembalikan uang yang dikumpulkan dari PIHK. Hal ini dikarenakan DPR berencana membuat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 saat itu. Namun, kata KPK, sebagian uang itu sudah digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," jelas Asep.

KPK juga menduga Yaqut berupaya 'mengkondisikan' Pansus Haji DPR dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan 50% kuota haji tambahan untuk PIHK. Padahal, semestinya mereka hanya diberikan kuota 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia tahun 2024. Namun, upaya pengkondisian itu ditolak Pansus DPR.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.

KPK telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar lebih. Penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, riyal Saudi serta rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaraan dan tanah.

Kini, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji telah ditahan KPK. Keduanya akan menjalani Lebaran di rutan KPK.

Simak juga Video 'KPK: Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar':

(haf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |