Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

5 hours ago 1

loading...

DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan, Kamis (13/3/2025) pagi. (Foto: dok DPRD Tangerang)

TANGERANG - DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (13/3/2025) pagi.

Agenda rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.

Secara umum, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.

Partai Golkar melalui juru bicaranya, Samsuni, menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui pembahasan perubahan ini.

"Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang," ujarnya.

"Dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh," lanjut Samsuni.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.

"Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, bugdeting dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi dorongan kepada daerah untuk lebih optimal," tuturnya.

Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan," jelasnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |