Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS) dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. HS merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung yang terseret kasus korupsi pertambangan Samin Tan.
"Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Tersangka HS kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
HS diduga menerima setoran dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan agar batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, bisa berlayar meskipun izinnya telah diterminasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ungkap Anang.
Tak hanya itu, HS diduga menerima sejumlah uang dari agen kapal sebagai imbalan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) tanpa melakukan pengecekan sesuai aturan.
"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," jelas Anang.
Penerimaan uang ilegal tersebut membuat HS mengabaikan kewajiban pemeriksaan dokumen penting dari kementerian terkait.
"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan," lanjut Anang.
HS kini ditahan di bawah kewenangan Kejari Jakpus. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," pungkas Anang.
Tonton juga video "Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
(jbr/jbr)

















































