loading...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.
“Hari ini Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. Selain itu, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," papar Truno.
Sekadar informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditangkap tim dari Mabes Polri diduga terkait narkoba dan asusila pada Kamis 20 Februari 2025. Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Soal kronologi serta motifnya pun masih ditutup rapat.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pun turut terkena mutasi. Ia dicopot sari jabatannya dari Kapolres Ngada dan ditugaskan ke perwira menengah (pamen) Yanma Polri.
Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025. Dalam salinan itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri. Adapun Kapolres Ngada, NTT digantikan oleh AKBP Andrey Valentino.
(cip)