Mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, menyebut mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, memiliki kewenangan besar dalam urusan teknologi informasi, anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM). Hamid mengatakan Jurist Tan bisa membuat pejabat dicopot.
Hal itu disampaikan Hamid saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa awalnya meminta Hamid menjelaskan suasana rapat daring atau Zoom Meeting yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam kesaksiannya, Hamid mengatakan Jurist Tan memiliki peran yang sangat dominan di kementerian.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan," ujar Hamid.
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon II termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon I juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?" Tanya Jaksa.
"Iya, betul," jawab Hamid.
Hamid juga mengungkap Nadiem Makarim beberapa kali menyatakan pernyataan Jurist Tan merupakan pernyataannya sendiri sebagai menteri. Hal itu termasuk soal pengadaan laptop Chromebook.
"Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia?" tanya jaksa.
"Iya, betul, beberapa kali saya mendengar," ujar Saksi.
"Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?" tanya Jaksa.
"Iya, benar ya," jawab Hamid.
Sebagai informasi, Jurist Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Jurist Tan belum diadili karena masih menjadi buronan Kejagung.
Sejauh ini, ada tiga terdakwa yang sudah mulai diadili. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, namun dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem masih sakit.
Lihat juga Video 'Sidang Dakwaan Ditunda, Pengacara: Nadiem Ingin Cepat-cepat Selesai':
(amw/haf)


















































