Eks Dirjen Kemenkeu Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

3 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dituntut 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Isa bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

"(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Isa dituntut membayar uang pengganti Rp 90 miliar.

"Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Isa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyebut perbuatan Isa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.

Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan adalah Isa bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian, Isa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.

Sidang dakwaan Isa Rachmatarwata digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8). Jaksa mengatakan Isa melakukan perbuatannya bersama-sama para mantan direksi PT AJS, yang saat ini telah menjadi terpidana, yakni Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan Isa.

Simak juga Video 'Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M':

(mib/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |