PALANGKA RAYA - Dugaan adanya Malapraktek pada salah satu pasien RSUD dr Doris Silvanus, di laporkan ke Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKKEK) IDI di Jakarta, Rabu (18/2/26) oleh kuasa hukum Remitha Yanti (32), Suriansyah Halim, SH.
Hal ini menindak lanjuti keadaan kliennya yang hingga sampai saat ini masih terbaring lemah sehabis dilkukannya operasi caesar oleh pihak Rumah Sakit milik pemprov Kalimantan Tengah.

"Dua Laporan ke Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dan Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), " kata Suriansyah Halim menyampaikan. Rabu (18/2/26).
Adapun laporan yang disampaikan ini, laporan Dugaan Malpraktik Medis dan Pemalsuan Rekam Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Saat Operasi Caesar, Berujung Komplikasi Berat pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.
"Dugaan Pemalsuan Resume Rekam Medis ada 2 Resume yang berbeda isi padahal tanggal dan jam yang sama" ucapnya kembali.
Pihaknya berharap dalam kasus yang dialami klien nya ini bisa lebih jelas dan terbuka, dan pihak majelis kehormatan kode etik kedokteran IDI bisa menyingkapi dan merespon laporannya tersebut.
Sehingga harapan nya kedepan agar jangan sampai terjadi lagi, dugaan malapraktek seperti yang dialami kliennya Rimita Yanti. (IG)

















































