DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni

1 week ago 10

Senin, 03 Maret 2025 - 23:20 WIB

loading...

DPR Curiga Ada Dugaan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni, pada Senin (24/2/2025). Foto/Ist

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.

Baca Juga

DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).

PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.

"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.

Itu sebabnya, dalam salah satu keputusan RDPU, Komisi III DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.

Baca Juga

Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas Jadi Rp74,7 Miliar, Tak Jadi Rp100 Miliar

"Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang membacakan keputusan RDPU.

Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rapat tersebut mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah meninggal dunia pada 7 September 2013.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Ketum KBPP Polri Lantik...

14 menit yang lalu

Kapolri Ajak KBPP Polri...

25 menit yang lalu

Polemik Penghentian...

36 menit yang lalu

Kaji Kitab Arrisalah...

1 jam yang lalu

Retreat Kepala Daerah...

2 jam yang lalu

Pegadaian Pimpin Kolabrasi...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |