Deddy PDIP Ragu ASN WFA saat Nataru: Sering Not Working at All

20 hours ago 5

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menanggapi kebijakan ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru). Deddy mewanti-wanti masalah work from anywhere yang seringkali justru dimaknai sebagai not working at all alias libur.

"Hal positifnya adalah PNS jadi punya waktu untuk keluarga dan relaksasi serta mendorong konsumsi publik. Tentu akan berdampak pada pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rental dan tempat-tempat wisata," kata Deddy mengawali pendapatnya kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Deddy mengingatkan kebijakan WFA jangan sampai menelantarkan tugas ASN dalam melayani masyarakat. Ia berharap bidang-bidang yang krusial dalam pelayanan tetap produktif sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya adalah work from home apa lagi from anywhere sering kali berarti not working at all, alias libur. Saya berharap kebijakan ini tidak menelantarkan fungsi-fungsi pelayanan publik dan produktifitas. Terutama di bidang-bidang yang terkait kepentingan urgent masyarakat," ucapnya.

Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti akhir tahun pada umumnya merupakan periode transaksi keuangan. Deddy berharap serapan anggaran tak terbengkalai lantaran kebijakan itu.

"Akhir tahun biasanya juga merupakan akhir periode transaksi keuangan. Jangan sampai ASN libur, lalu para vendor atau pelaksana proyek pemerintah termasuk serapan anggaran menjadi terbengkalai," katanya.

Deddy merasa ragu jika ASN yang melakukan WFA benar-benar bekerja. Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru merugikan masyarakat.

"Hal ini bisa menimbulkan masalah dengan efek domino yang panjang. Di sisi lain tentu diperlukan pengaturan agar ada keadilan bagi ASN yang tetap bekerja," ucap Deddy.

"Saya meragukan bahwa mereka yang tidak bekerja di kantor pada periode Nataru ini benar-benar bekerja. Yang penting jangan sampai merugikan masyarakat umum dan kewajiban pelayanan publik," sambungnya.

Adapun MenPANRB Rini Widyantini menyebut penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

"Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Kamis (18/12).

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |