Debu Partikel Hantui Sekolah dan Nelayan, PT Layar Perkasa Nusantara Masih Bungkam

2 weeks ago 8

BARRU - Operasional PT Layar Perkasa Nusantara di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, kini berada di bawah sorotan tajam. 

Aktivitas sandblasting (pembersihan plat kapal) perusahaan galangan kapal ini diduga kuat telah melampaui batas toleransi lingkungan, hingga mengancam kesehatan siswa sekolah dan mematikan mata pencaharian nelayan lokal.

​Keresahan paling nyaring terdengar dari warga Dusun Baturebbangnge. Berdasarkan pengakuan warga setempat, polusi debu sisa cat dan karat kapal terus menghantui pemukiman mereka, terutama saat hari beranjak gelap.

​Seorang warga Baturebbangnge yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan seolah sengaja memanfaatkan kelengahan pengawasan di malam hari.

​"Debu sisa sandblasting masih terus kami rasakan, utamanya di malam hari. Kami sangat khawatir dengan dampak buruk jangka panjang terhadap pernapasan kami, " ujarnya dengan nada cemas, pada Sabtu (11/4/2026).

​Warga menuntut tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan. Menurut mereka, kompensasi materiil saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan nyawa.

​"Seharusnya perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, seperti rontgen paru-paru dan pemeriksaan saluran pernapasan, bagi warga yang bermukim dekat lokasi. Jangan tunggu kami jatuh sakit massal baru ada tindakan, " tegasnya.

​Dampak buruk ini ternyata telah merembet ke institusi pendidikan. Debu partikel halus dilaporkan hinggap di meja, kursi, hingga halaman sekolah, memaksa siswa dan guru beraktivitas di tengah ancaman polusi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu konsentrasi belajar dan mengancam kesehatan generasi muda di Desa Batupute.

​Tak berhenti di darat, sektor kelautan pun terdampak serius. Nelayan setempat mengeluhkan perubahan warna laut dan hilangnya populasi ikan di area tradisional mereka akibat dugaan pencemaran limbah sandblasting.

​"Sekarang kami harus melaut jauh lebih tengah dari biasanya. Biaya bahan bakar jadi membengkak, sementara pendapatan menurun karena laut di sekitar sini sudah tercemar, " keluh salah satu nelayan.

​Secara teknis, aktivitas sandblasting diwajibkan menggunakan sistem enclosure (area tertutup total) dan dust collector (penyaring debu) agar partikel tidak terbang bebas. 

Namun, fakta bahwa debu mencapai pemukiman Baturebbangnge dan sekolah mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap SOP dan dokumen AMDAL/UKL-UPL.

​Kritik juga mengarah pada nilai kompensasi sebesar Rp300.000 per enam bulan yang dinilai tidak sebanding dengan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Bahkan, warga Dusun Ujung secara tegas menolak uang tersebut sebagai bentuk protes karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak perusahaan beroperasi tahun 2020.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PT Layar Perkasa Nusantara. 

Namun, pihak manajemen masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga Baturebbangnge maupun dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |