Debu 'Maut' Hantui Warga Desa Batupute, Aktivitas PT Layar Perkasa Nusantara Diduga Langgar SOP

2 weeks ago 10

BARRU - Warga Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, kini hidup dalam bayang-bayang polusi. 

Aktivitas sandblasting (pembersihan plat kapal) milik PT Layar Perkasa Nusantara dikeluhkan telah mencemari udara dan laut, hingga memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang.

​Aktivitas galangan kapal yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru diklaim warga menjadi sumber polusi. 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, proses blasting diduga kerap dilakukan pada malam hingga dini hari, saat warga tengah beristirahat.

​"Blasting beroperasi mulai malam hari hingga dini hari. Debunya sampai ke pemukiman, " ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (9/4/2026).

​Kesaksian serupa muncul dari warga lainnya yang menyoroti perubahan visual lingkungan saat proses berlangsung. 

Ia menyebut warna langit dan laut berubah menjadi kemerahan akibat partikel sisa cat dan karat yang terbang bebas.

​"Merah warnanya, Pak, langit dan laut ketika proses sandblasting berlangsung. Langsung mencemari laut dan udara, " ungkapnya dengan nada kecewa.

​Selain persoalan lingkungan, skema kompensasi yang diberikan perusahaan turut memicu polemik. Warga menyebut adanya pemberian uang debu sebesar Rp300.000 per rumah setiap enam bulan sekali.

​Namun, pembagian ini dinilai tidak merata dan tidak sebanding dengan risiko kesehatan, seperti sesak napas yang mengintai. 

Beberapa warga bahkan memilih menolak uang tersebut sebagai bentuk protes atas transparansi perusahaan yang minim.

​"Sejak 2020 beroperasi hingga saat ini, kami hanya dapat debu dan bisingnya saja. Selama ada galangan ini, saya tidak pernah diundang sosialisasi, " tambah warga Dusun Ujung.

​Secara teknis, debu hasil sandblasting bukanlah debu biasa. Material tersebut merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung partikel halus pasir, sisa cat kimia, dan logam karat.

​Berdasarkan regulasi lingkungan, aktivitas ini seharusnya memiliki protokol ketat, di antaranya:

- ​Sistem Penutup (Enclosure): Area kerja wajib ditutup total agar debu tidak menyebar.

- ​Waktu Operasional: Tidak dilakukan pada malam hari atau saat angin kencang menuju permukiman.

- ​Pengendalian Partikel: Menggunakan dust collector atau metode wet blasting (basah) untuk menekan debu.

​Kondisi di Desa Batupute yang terpapar debu hingga ke dalam rumah mengindikasikan kuat adanya pengabaian terhadap dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki perusahaan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PT Layar Perkasa Nusantara. 

Namun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran SOP pengelolaan limbah B3 tersebut.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |