Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka terkait kasus ibu berinisial SM bawa bayi dipaksa turun dari taksi di dekat Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menjelaskan korban yang membawa bayi memilih transportasi taksi online karena saat itu hujan deras.
"Dikarenakan terjadi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, SM yang pergi bersama suaminya, IA, langsung diberhentikan saat naik taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak dikenal korban, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta korban untuk turun dari mobil.
Sang suami sempat meminta pengertian opang mengingat saat itu sedang terjadi hujan deras dan mereka sedang membawa bayi. Namun pria itu tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasan yang dikemukakan pria itu adalah: bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang," katanya.
Opang tetap memaksa pengemudi taksi online untuk menurunkan penumpang. Kemudian semakin banyak opang yang datang karena dipanggil. Mereka meminta penumpang diturunkan dari mobil.
"Permintaan dari para oknum opang itu diduga disertai tindakan intimidasi atau persekusi. Sebab berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," katanya.
Seorang opang lainnya yang dalam video terlihat memakai kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan. Dia juga membuka paksa pintu mobil.
Selain itu, ada oknum opang yang memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun dari mobil. Korban SM sempat meminta para oknum opang memahami karena dia membaya bayi usia 6 bulan serta sedang hujan deras.
"Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban. Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi," katanya.
Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online. Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (27/7) dan mengamankan sejumlah opang.
Polisi meminta keterangan dari 9 saksi dan melengkapi alat bukti lainnya. Keempat opang yang ditetapkan tersangka ialah I (53), N (52), J (63), dan JU (49).
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun," katanya.
(jbr/mei)


















































