Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

3 hours ago 1

loading...

Balada minyak goreng kembali terulang di Tanah Air, Kemendag blak-blakan mengungkap beragam modus pelanggaran Minyakita yang belakangan menjadi sorotan. Foto/Dok

JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang digunakan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus penjualan MinyaKita antar pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi.

"Sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” kata Moga sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Modus ini yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," tambah Moga.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

"Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," imbuhnya.

Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(akr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |