CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

7 hours ago 1

loading...

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.

“Gugatan ini keliru! Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Hary Tanoe tidak menerima uang, tidak terlibat, dan tidak ada perannya dalam transaksi ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman.

Baca Juga

 Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!

Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger. Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS.

Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.

Baca Juga

 Tidak Ada Pemalsuan!

“Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.

Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

(rca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |