Cara Print KK Online Lewat Aplikasi IKD, Simak Tahapannya!

3 hours ago 3

Jakarta -

Masyarakat bisa mencetak kartu keluarga (KK) mandiri secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan ini, mencetak KK tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Ini cara mencetak (print) KK secara online dengan aplikasi IKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Print KK Online di Aplikasi IKD

Dirangkum detikcom, berikut tahapan mencetak KK secara online lewat aplikasi IKD.

  • Unduh aplikasi IKD oleh Kemendagri ;
  • Registrasi akun (lakukan pendaftaran akun secara offline);
  • Login ke akun aplikasi IKD (pastikan sudah terdaftar);
  • Pilih menu "Pelayanan" yang ada pada aplikasi IKD;
  • Pilih "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" untuk pengajuan;
  • Ikuti langkah-langkah yang ditampilkan (termasuk mengisi beberapa informasi tambahan, seperti alasan permohonan serta keterangan yang menjelaskan kebutuhan untuk mencetak ulang KK secara online);
  • Klik tombol "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan cetak KK;
  • Pantau permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan";
  • Jika permohonan sudah berhasil disetujui, maka dapat melakukan pencetakan KK secara mandiri;
  • Ketentuan untuk mencetak KK secara mandiri adalah dengan menggunakan kertas biasa atau putih polos, seperti HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Cara Daftar Akun IKD

Ini cara membuat akun IKD secara offline.

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
  • Buka aplikasi IKD;
  • Setelah melewati tahapan persetujuan, klik "Pendaftaran Offline" untuk membuat akun;
  • Isi data berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, e-mail dan nomor handphone, lalu klik "Proses";
  • Kemudian, verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
  • Setelah itu, scan QR Code yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD;
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
  • Proses aktivasi IKD telah selesai.

Ketentuan 1 Alamat untuk 2 KK

Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), alamat yang sama bisa digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Ini beberapa kondisi di mana satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga (KK) sekaligus.

Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama
Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan
Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri.

Kartu keluarga bukan sekedar selembar dokumen, tetapi identitas utama setiap keluarga di Indonesia, dengan manfaat:

  • Sebagai data resmi keluarga
  • Sebagai akses mudah ke layanan publik
  • Sebagai perlindungan dan kepastian hukum.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |