loading...
Cara dan biaya ganti warna motor di STNK penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Ganti warna motor di STNK penting untuk memastikan data kendaraan Anda selalu valid dan sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara dan biaya ganti warna motor di STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor di STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 - Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurussendiri.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya