Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK

1 week ago 9

loading...

Cara dan Biaya Ganti...

Cara dan biaya ganti warna motor di STNK penting untuk dipahami. Foto: Sindonews/Danang Arradian

JAKARTA - Ganti warna motor di STNK penting untuk memastikan data kendaraan Anda selalu valid dan sesuai dengan kondisi fisik motor.

Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan.

Berikut adalah cara dan biaya ganti warna motor di STNK:

1. Persyaratan

BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan

2. Prosedur

Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin, serta warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.

3. Biaya

Biaya ganti warna motor di STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:

Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat

4. Estimasi total biaya:

Motor: Rp185.000 - Rp250.000


5. Tips

Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurussendiri.

(dan)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |