Cara Aktifkan Verifikasi 2 Langkah Akun e-Visa, Ini Langkah-langkahnya

4 hours ago 2

Jakarta - Ditjen Imigrasi mengajak masyarakat untuk cegah akun e-Visa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kamu bisa aktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa.

Aplikasi e-Visa telah menambahkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) sebagai lapisan keamanan ekstra melalui One-Time Password (OTP) yang dikirim ke email untuk memastikan hanya pemilik akun yang bisa mengakses aplikasi.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @ditjen_imigrasi, ini cara aktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa.

  • Masuk (login) ke aplikasi e-Visa melalui situs evisa.imigrasi.go.id dengan memasukkan username/email, kata kunci, dan captcha.
  • Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.

Cara Buat Akun Baru e-Visa

  • Untuk membuat akun baru, dapat klik Create Account dan registrasi.
  • Untuk menjaga keamanan akun, pastikan kata sandi memenuhi ketentuan:
    - Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
    - Panjang password minimal 8-12 karakter
    - Ubah password secara berkala sesuai periode yang ditentukan
    - Apabila lupa password dapat menggunakan fitur Forgot Password untuk membuat password baru sesuai ketentuan

Jenis-jenis Visa Tergantung Kebutuhannya

Berikut ini adalah jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.

1. Bebas Visa

Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukkan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.

2. e-Visa

Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.

Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik e-Visa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.

3. Visa On Arrival

Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

(kny/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |