Bukan Hanya Warga, Polusi PT Layar Perkasa Nusantara Kini Ancam Kesehatan Siswa

2 weeks ago 7

BARRU - Ironi lingkungan tengah menyelimuti Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. 

Aktivitas sandblasting (pembersihan plat kapal) yang dikelola oleh PT Layar Perkasa Nusantara kini dituding menjadi aktor utama di balik pencemaran udara dan laut yang mengancam kesehatan masyarakat serta mengganggu fasilitas pendidikan setempat.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan keluhan warga, perusahaan galangan kapal ini diduga kuat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

​Dampak polusi ini dilaporkan tidak hanya menyerang pemukiman, tetapi juga merambah ke institusi pendidikan. 

Aktivitas belajar mengajar di sekolah sekitar lokasi dilaporkan sangat terganggu. Para guru dan siswa terpaksa beraktivitas di bawah bayang-bayang partikel halus yang hinggap di meja, kursi, hingga halaman sekolah. 

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan konsentrasi belajar serta menimbulkan risiko kesehatan massal bagi generasi muda di Desa Batupute.

​Warga mengungkapkan bahwa proses blasting justru kerap dipacu pada malam hingga dini hari waktu di mana pengawasan publik melemah dan warga sedang beristirahat. 

Akibatnya, debu sisa cat dan karat terbang bebas merangsek ke dalam hunian warga.

​"Blasting beroperasi mulai malam sampai dini hari. Debunya masuk sampai ke pemukiman, " ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (9/4/2026).

​"Merah warnanya, Pak, langit dan laut ketika proses sandblasting berlangsung. Langsung mencemari laut dan udara, " jelas warga lainnya dengan nada getir.

​Secara teknis, debu hasil sandblasting bukanlah polusi biasa. Partikel tersebut mengandung residu logam berat dan bahan kimia dari cat kapal yang masuk kategori Limbah B3. Sesuai regulasi lingkungan hidup, aktivitas ini wajib memenuhi persyaratan ketat:

- ​Sistem Enclosure: Area kerja tertutup total tanpa celah polusi keluar.

- ​Filter Udara: Penggunaan dust collector untuk menangkap partikel halus.

- ​Metode Kerja: Larangan beroperasi pada jam istirahat warga atau saat angin kencang.

​Fakta bahwa debu sampai ke dalam fasilitas umum dan sekolah mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya menjadi pedoman operasional perusahaan.

​Selain isu lingkungan, PT Layar Perkasa Nusantara juga disorot terkait transparansi dan tanggung jawab sosial. 

Skema kompensasi sebesar Rp300.000 per rumah setiap enam bulan dinilai sebagai penghinaan terhadap risiko kesehatan jangka panjang, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

​"Sejak 2020 beroperasi, kami hanya dapat debu dan bisingnya saja. Saya tidak pernah diundang sosialisasi, " tegas salah satu warga Dusun Ujung yang menolak uang kompensasi tersebut sebagai bentuk protes.

​Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi telah berupaya menghubungi Humas PT Layar Perkasa Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran SOP dan pencemaran limbah B3 ini. Namun, pihak manajemen masih bungkam dan belum memberikan respons resmi.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |