Bripka Rohmat Minta Maaf ke Keluarga Affan: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa

3 hours ago 2

Jakarta -

Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, yang menjadi sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, disanksi demosi selama 7 tahun. Rohmat meminta maaf kepada keluarga Affan setelah menjalani sidang etik.

Sidang etik berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Rohmat memberikan pernyataan usai dijatuhi sanksi etik.

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik. Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohmat meminta agar diberikan waktu untuk mengabdi di Polri hingga pensiun. Dia mengaku tidak punya penghasilan lain.

"Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," tutur dia

Rohmat mengaku tidak ada niat untuk melukai masyarakat hingga menghilangkan nyawa. Dia meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan.

"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikitpun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia. Harapan kami Pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan, Yang Mulia," kata Rohmat.

"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," tutur dia.

Usai diputuskan sanksi etik, Rohmat mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Rohmat akan berkoordinasi dengan keluarga.

"Dengan sidang Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya. Izin sekali lagi, Yang Mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain, karena tertanam diri kami ini adalah tribrata melindungi dan melayani masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, selesai dilakukan. Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

(ond/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |