Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat

1 day ago 7

loading...

Langkah Kejagung yang membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor mendapat apresiasi masyarakat. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA - Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang telah membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor. Masri mengatakan, praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai 'wakil Tuhan' sangat berbahaya, apalagi mereka yang terlibat hakim terpilih khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil," kata Masri dalam keterangan, Kamis (17/4/2025).

"Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi, namun jika mereka sendiri yang korup, maka itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," ujarnya.

Masri menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim. Pertama rusaknya kepercayaan masyarakat. "Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan," katanya.

Akibatnya bisa memunculkan korupsi yang lebih parah. Juga bisa disebut bentuk kegagalan Sistem Hukum. "Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Lebih jauh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan kasus suap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Banyak para hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.

Ia menilai dengan penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, bahkan lebih baik ketimbang Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |