BNN Ungkap 'Bos Gendut' Pemasok Narkoba Lintas Provinsi, Pelaku Lain Diburu

1 week ago 4

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama polisi menangkap buron kasus narkoba berinisial MR alias Bos Gendut. MR merupakan bandar yang memasok narkoba lintas provinsi.

Penggerebekan dilakukan BNN didampingi Brimob Polda Metro Jaya di Kampung Bahari, pagi tadi. Bos Gendut ditangkap bersama dua loyalisnya.

"Kalau kita mau bicara jaringan yang MR, ini jaringannya di antarprovinsi," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut. Para pelaku yang masih buron ini diduga membawa narkoba dari provinsi lain ke daerah Kampung Bahari.

"Karena ada beberapa pelaku yang membawa barang ke Kampung Bahari berasal dari provinsi lain dan lagi kita kejar, kita kembangkan terus terkait beberapa pelaku lain yang bersama-sama terindikasi bersama tersangka MR," ujarnya.

Terkait dua loyalis yang juga ditangkap saat penggerebekan, Roy mengatakan masih dalam pemeriksaan. BNN masih mendalami keterkaitan keduanya dengan Bos Gendut.

"Sejauh ini kita akan lagi periksa. Karena berdasarkan di TKP pada saat kita lakukan operasi sehingga pada saat periksa, kita proses sidik nanti akan kita sampaikan terkait hubungan Bos Gendut atau MR," ucapnya.

Kronologi Pengejaran Bos Gendut

Roy mengungkapkan operasi penangkapan terhadap Bos Gendut dilakukan sejak Rabu (12/8) malam. BNN dan polisi sudah membuntuti aktivitas gembong narkoba tersebut dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar.

"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.

BNN didampingi Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto kemudian menangkap Bos Gendut di salah satu salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari pagi tadi bersama dua loyalisnya. Bos Gendut sudah jadi buron sejak 2025.

"Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN. Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujarnya.

Bos Gendut merupakan buron kasus kepemilikan sabu 98 kilogram. BNN juga mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus tersebut dengan menyita uang tunai Rp 1,277 miliar.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," ucapnya.

Selain itu, ada sejumlah aset Bos Gendut yang telah disita. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 39,950 miliar.

Lihat juga Video: Pemasok Narkoba yang Dibawa Pilot ke RI Sudah Teridentifikasi

(dek/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |