loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mendalami temuan dugaan pemalsuan ratusan dokumen di area pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami soal temuan dugaan pemalsuan terhadap ratusan dokumen di area pagar laut Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tengah menyelidiki 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara. Ratusan surat itu sudah diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.
“Kemarin juga digelar terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007-2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Pihaknya meyakini dalam kasus ini telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Penyidik segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Temuan kasus ini berasal dari pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.
Menurut Djuhandani, modus kasus di Desa Huripjaya mirip dengan di Desa Kohod, yang mana proses perbuatan melawan hukum itu dilakukan sebelum penerbitan dokumen pertanahan.
“Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Desa Kohod. Sedangkan kalau di Segarajaya kan mengubah sertifikat yang sudah ada, diubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah ke laut,” katanya.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya