Jakarta -
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin memberikan pelayanan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RM. Remaja tersebut diduga melakukan pemerkosaan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Banjarmasin, Purwanto Hari Saputro, mendampingi RM menjalani pemeriksaan di Polresta Banjarmasin pada Senin (9/3) kemarin. Selain Purwanto, RM didampingi ibunda dan penasihat hukum.
"Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menggali kondisi sosial dan keluarga anak melalui litmas (penelitian masyarakat). Hal ini penting agar rekomendasi pembinaan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan anak," jelas Purwanto dalam keterangan, Selasa (10/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu Purwanto penggalian data penelitian masyarakat melalui wawancara bocah RM. Purwanto juga mewawancara ibunda RM.
"(Tujuan wawancara) menilai kondisi sosial, keluarga, dan kesiapan lingkungan dalam mendukung pembinaan anak," kata Purwanto.
Tahap litmas merupakan tahap penting dalam memastikan usulan program pembinaan terhadap RM sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Litmas juga menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan langkah pembinaan yang tepat untuk RM.
"Saya berterima kasih kepada Bapas Banjarmasin yang sudah mendampingi anak saya selama pemeriksaan. Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa diperhatikan dan dibimbing dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," ungkap ibunda RM yang berinisial AN.
Litmas akan dilanjutkan dengan mengunjungi lingkungan sekitar tempat tinggal ABH. Purwanto akan berkoordinasi dengan Ketua RT dan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dan dukungan masyarakat terhadap proses pembinaan.
Dalam kesempatan terpisah, Kabapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan setiap ABH tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. "Melalui litmas dan pendampingan yang komprehensif, kami berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," harapnya.
(aud/jbr)

















































