Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!

2 weeks ago 11

loading...

Anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Foto ilustrasi/ist

Bagaimana Islam mengatur status anak hasil perzinahan ? Banyak kasus yang muncul akhir akhir ini tentang anak yang lahir di luar nikah bahkan anak hasil perzinahan. Beberapa selebritas dan public figur pun terseret kasus seperti ini akibat pergaulan bebas dan maksiat . Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkan.

Dalam kanal Youtube belum lama ini, Ustaz Abdul Somad ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang ibu hamil duluan baru menikah tapi kemudian menikah. Ustad Abdul Somad (UAS) menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.

Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah. "Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.

Menurut beberapa ulama, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :

1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?

2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya.

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Baca juga: Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |