Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), terkait penerimaan uang ijon proyek dari pihak swasta, Sarjan (SRJ). KPK mengungkapkan, Ade meminta dan menerima uang ijon proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
"Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, Asep menyampaikan, Kunang ikut serta meminta uang 'ijon' kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan Kunang baik pada saat diminta oleh Ade ataupun secara sendiri.
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," terang Asep.
Asep mengatakan, Kunang tidak hanya meminta uang 'ijon' kepada pihak swasta, melainkan kepada sejumlah dinas atau dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Asep menyebut, Kunang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi.
"Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK," ungkap Asep.
"Nah itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka dalam ini saudara SRJ yang menyatakan seperti itu. Pergerakan uangnya gitu," sambung Asep.
Asep mengatakan, HM Kunang merasa hubungan sebagai ayah dari Ade membuatnya bisa membantu anaknya meminta uang 'ijon' proyek ke sejumlah pihak. Sehingga pendekatan dilakukan olehnya.
"Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta inisial SRJ.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
KPK menahan para tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember.
"Atas perbuatan saudara ADK terhadap pihak penerima HMK selalu pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13," katanya.
"Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 tindak pidana korupsi," tutur dia.
Asep mengatakan Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Asep menyebut uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap dia.
Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Ade juga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak. Total uang itu sebanyak Rp 4,5 miliar.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkasnya.
(lir/lir)


















































