Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Resmi Kemendikdasmen

1 day ago 5

Jakarta -

Jelang tahun ajaran baru, banyak calon murid yang sudah mempersiapkan seragam sekolah baru. Bagi murid SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ada ketentuan seragam yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan.

Ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Berikut rinciannya.

1. Seragam SD

Laki-laki

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  2. Celana warna merah hati, saku dalam kiri dan kanan
    - Celana pendek 5 cm di atas lutut
    - Celana panjang sampai mata kaki
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

Perempuan

  1. Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  2. Rok warna merah hati, lipit searah
    - Rok pendek 5 cm di bawah lutut
    - Rok panjang sampai mata kaki
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

2. Seragam SMP

Laki-laki

  1. Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  2. Celana warna biru tua, saku dalam kiri dan kanan
    - Celana pendek 5 cm di atas lutut
    - Celana panjang sampai mata kaki
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

Perempuan

  1. Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  2. Rok warna biru tua, lipit kiri dan kanan, saku kiri/kanan
    - Rok pendek 5 cm di bawah lutut
    - Rok panjang sampai mata kaki
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

3. Seragam SMA

Laki-laki

  1. Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  2. Celana panjang warna abu-abu, saku dalam kiri dan kanan, lingkar kaki min. 44 cm
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

Perempuan

  1. Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  2. Rok warna abu-abu, lipit tengah, saku kiri/kanan
    - Rok pendek 5 cm di bawah lutut
    - Rok panjang sampai mata kaki
  3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  4. Kaus kaki putih polos, min. 10 cm di atas mata kaki
  5. Sepatu hitam

*Catatan: Bagi murid yang berhijab, dapat menyesuaikan dengan menggunakan hijab putih dan lengan panjang.

(kny/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |