Dua ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang viral diduga melakukan perselingkuhan dipecat. Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS, Mardani Ali Sera, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan ASN soal etika dan akhlak.
"Untuk Kementerian PAN-RB dan kementerian teknis perlu terus mengingatkan etika dan akhlak dari semua ASN sebagai pilar kehadiran negara di masyarakat," ujar Mardani kepada wartawan, Senin (21/12/2025).
Mardani mengatakan kejadian ini menjadi gambaran pentingnya menjaga suasana sehat di lingkungan RT dan RW. Hubungan sosial antar tetangga, katanya, bisa mendeteksi penyimpangan norma lebih awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hubungan sosial yang guyub terbangun, fenomena penyakit sosial dapat segera dideteksi dan diselesaikan," tuturnya.
Diketahui, Pemkab Bogor memecat 2 ASN pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang viral diduga melakukan perselingkuhan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik ASN hingga berujung sanksi pemecatan.
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial.
Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan. Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Ajat menyebutkan rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN Bogor tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
"Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap," ujarnya.
(isa/imk)


















































