loading...
Cairan putih yang keluar dari organ kemaluan baik wanita maupun pria seperti sama namun memiliki perbedaan satu sama lain. Foto ilustrasi/ist
Apa perbedaan mani, wadi dan madzi ? Cairan putih yang keluar dari organ kemaluan baik wanita maupun pria seperti sama namun memiliki perbedaan satu sama lain.
Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan dan perbedaan menurut fiqihnya.
1. Mani
Mani adalah cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.
Berdasarkan hadis shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun suci, cairan ini dapat membatalkan wudu sehingga wajib berwudu jika akan salat.
2. Wadi
Wadi ini adalah cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudu (jika hendak salat).
3. Madzi
Madzi merupakan cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudu (ketika akan salat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
Demikian informasi tentang perbedaan mani, wadi dan madzi ini. Semoga bermanfaat
(wid)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!