loading...
Menaker Yassierli mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mengantisipasi PHK puluhan ribu karyawan Sritex. FOTO/Dok.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Kemnaker terus berkomunikasi secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
"Jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya guna memetakan peluang lowongan pekerjaan (loker) di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Berdasarkan data terakhir, Kemnaker mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 loker di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. "Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK," kata Yassierli.
Mneurut Yassierli, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan," katanya.
Dia menegaskan, negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang semakin maju.
(fjo)