Analis Keamanan: Perpol 10/2025 Bentuk Penerjemahan Teknis Putusan MK

3 hours ago 1

Jakarta -

Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, berpendapat bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi merupakan bentuk penerjemahan teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan substansi putusan MK.

"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut," kata pria yang akrab disapa Simon itu dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Simon mengatakan MK telah menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Perpol 10/2025 justru diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada," kata Simon.

Selain itu, Simon mengatakan daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perpol tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

"Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan," ujar Simon.

Menurut Simon, adanya anggapan bahwa Perpol 10/2025 melanggar putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri," ujar Simon.

Dia menekankan regulasi internal seperti Perpol tersebut justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Simon juga mendorong para pembuat kebijakan untuk segera merevisi UU Polri sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU.

"Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri," kata Simon.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:

1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. ⁠Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |