60 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Markas Polres Jakut!

3 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap markas Polres Metro Jakarta Pusat. Sebagian tersangka adalah warga luar Jakarta Utara.

"Penetapan 60 tersangka itu dilakukan hari ini dan mereka dari warga Jakarta Utara dan ada juga warga luar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dilansir Antara, Kamis (4/9/1015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menyerang markas Polres Jakut karena ada undangan di media sosial. Para tersangka kemudian datang secara berkelompok dan bergabung melakukan penyerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 60 tersangka yang ditahan ini, kata dia, belum ada yang yang terbukti melakukan penjarahan di rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni.

"Hasil laporan, belum ada bukti bahwa mereka yang menjarah atau pelaku yang sama seperti yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni," katanya.

Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didalami keterlibatan dan juga apakah ada afiliasi dengan kelompok tertentu.

"Belum diketahui bahwa tersangka terafiliasi oleh kelompok tertentu. Masih didalami," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 70 orang yang terlibat aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dinihari.

"Kebanyakan dari mereka yang diamankan adalah remaja," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Senin (1/9).

Ia mengatakan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang bukti lainnya lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut.

Seperti diketahui, markas Polres Metro Jakarta Utara diserang oleh massa pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |