2 Anggota Yanma Pengeroyok Matel Dipecat dari Polri, 4 Didemosi 5 Tahun

3 hours ago 3

Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri terlibat pengeroyokan debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan selesai dilakukan. Hasilnya diumumkan langsung usai sidang.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menyebut keenam anggota dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu. Keenam pelanggar ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Erdi kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Yanma yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kedua pelanggar menyatakan banding.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Edi.

Erdi menjelaskan Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM. Menerima informasi, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.

Sedangkan terhadap empat lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB dijatuhkan sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun," ucapnya.

Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

Kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |