1 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tak Ditahan, Ini Kata Oditur

8 hours ago 3
Jakarta -

Sidang perdana tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta digelar hari ini. Oditur Militer mengungkap alasan salah satu terdakwa, Serka Frengky Yaru, tidak menjalani penahanan seperti dua terdakwa lainnya.

Ketiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Terdakwa 1 dan terdakwa 2 diketahui telah menjalani penahanan sejak Agustus 2025, sementara terdakwa ketiga belum ditahan karena keterlibatannya masih didalami dalam perkara tersebut.

"Untuk terdakwa 3 (Serka Frengky Yaru) tidak ditahan. Apabila Saudara tidak kooperatif, Majelis Hakim punya kewenangan untuk menahan Saudara," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan alasan di balik tidak ditahannya Serka Frengky. Andri menyebut ada dua faktor utama, yakni terkait kewenangan atasan dan peran terdakwa dalam konstruksi perkara.

"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara). Itu yang pertama kewenangan," kata Andri kepada wartawan usai sidang.

Selain masalah kewenangan, Andri mengungkapkan bahwa peran Serka Frengky dalam kasus ini cenderung pasif. Berdasarkan hasil penyidikan, Serka Frengky diketahui tidak turun dari kendaraan saat peristiwa terjadi.

"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar," jelasnya.

Andri menceritakan, keberadaan Serka Frengky di lokasi pada awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa awalnya berniat melakukan penarikan mobil leasing.

Namun, karena target yang dicari tidak ditemukan, Serka Frengky akhirnya hanya mengikuti pergerakan terdakwa kedua.

"Awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tapi karena tidak ketemu, akhirnya mengikuti dari terdakwa dua. Mengikuti terdakwa dua sehingga tidak turun-turun dari mobil. Tidak (keluar) dari mobil," ungkap Andri.

Keterlibatan Serka Frengky sendiri sempat simpang siur di awal pengungkapan kasus. Awalnya hanya dua anggota TNI yang disebut terlibat, namun penyidik kemudian menemukan keterlibatan satu anggota lagi hingga akhirnya dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan.

"Sehingga kami berusaha untuk makanya proses ini agak berlangsung lama, makanya kami sampaikan agar dimasukkan ke dalam pemeriksaan," katanya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta. Para terdakwa disebut memiliki peran dalam hilangnya nyawa M Ilham Pradipta.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.

Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |